NEWS TANGERANG– Menjelang momen perpisahan siswa kelas 6 dan 9, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangerang Selatan langsung mengambil sikap. Disdikbud meminta semua sekolah menggelar perpisahan di lingkungan sekolah tanpa memungut biaya dari orang tua murid.
Baca Juga: BUS SEKOLAH GRATIS TANGSEL TAMBAH ARMADA, INI 5 RUTE BARU YANG BIKIN PELAJAR HEPI!
Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyampaikan instruksi tersebut secara langsung. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak boleh meminta dana tambahan untuk acara seremonial apa pun.
“Perpisahan sudah disampaikan untuk dilaksanakan di sekolah. Jadi tidak ada biaya tambahan,” kata Deden saat ditemui di Serpong, Senin (21/4/2025).
Dengan acara berlangsung di sekolah, pihak sekolah tidak bisa menggunakan alasan penyewaan tempat atau logistik untuk menarik iuran. Arahan ini bertujuan meringankan beban para orang tua.
Sekolah Masih Bisa Gelar Study Tour, Tapi…
Selain perpisahan, sekolah biasanya juga mengadakan kegiatan seperti study tour. Disdikbud Tangsel tidak melarang kegiatan ini, tetapi sekolah harus mengikuti beberapa aturan.
Pertama, sekolah hanya boleh mengadakan study tour di dalam wilayah Provinsi Banten. Kedua, seluruh kegiatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak membebani orang tua.
Dengan aturan ini, sekolah tetap bisa memberi pengalaman luar kelas untuk siswa, tapi tetap bertanggung jawab soal anggaran.
Sumbangan Boleh, Tapi Jangan Dipaksakan
Disdikbud juga membolehkan sekolah menerima sumbangan dari orang tua. Namun, Deden Deni mengingatkan bahwa sumbangan hanya sah jika memenuhi syarat.
Berikut beberapa ketentuan penting yang harus sekolah patuhi:
Sekolah tidak boleh memaksa orang tua untuk menyumbang.
Pihak sekolah tidak boleh menetapkan nominal tertentu.
Sekolah tidak boleh menetapkan tenggat waktu untuk memberi sumbangan.
Sumbangan tidak boleh memberatkan.
Selain itu, Deden meminta sekolah menyusun perencanaan kegiatan secara terbuka dan melibatkan komite. Setiap pengelolaan dana wajib disampaikan secara transparan kepada seluruh orang tua.
“Jangan sampai karena dianggap sumbangan lalu dilakukan seenaknya. Harus tetap transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Deden.
Bedakan Pungli dan Sumbangan dengan Cara Ini
Biar kamu nggak bingung, yuk cek perbedaan antara pungli dan sumbangan lewat tabel singkat ini:
Pungli | Sumbangan |
---|---|
Bersifat wajib dan memaksa | Bersifat sukarela |
Ada batas waktu pembayaran | Tidak ada tenggat waktu |
Tidak transparan | Harus ada laporan dan kesepakatan |
Melanggar aturan | Diizinkan selama sesuai ketentuan |
Kalau sekolah menyebutnya “sumbangan” tapi pakai cara paksaan, berarti sudah masuk kategori pungli.
Ingin Lapor Praktik Pungli di Sekolah? Ini Jalurnya
Kalau kamu menemukan pungli di sekolah, kamu bisa segera melapor. Beberapa cara yang bisa kamu gunakan:
Gunakan aplikasi LAPOR! melalui website resmi.
Kirim pesan ke WhatsApp Disdikbud Tangsel.
Laporkan lewat Formulir Warga di NewsTangerang.com, nanti tim redaksi kami bantu teruskan ke instansi terkait.
Jangan ragu buat bersuara, karena perubahan bisa dimulai dari laporan kecil. Mengutip dari Tribun Tangerang, Disdikbud Tangsel sudah menekankan larangan praktik pungli dan meminta sekolah menjalankan kegiatan akhir tahun sesuai aturan.
Pernah Alami Hal Serupa? Ceritain Yuk!
Kamu pernah diminta bayar mahal untuk acara sekolah anak? Atau justru punya pengalaman baik soal pengelolaan dana sekolah yang transparan? Ceritakan pengalamanmu di kolom komentar atau isi Formulir Warga dari kami.
Yuk sebarkan informasi ini ke teman-teman atau grup WhatsApp sekolah. Biar makin banyak warga Tangsel yang tahu hak dan aturannya!
#TangerangUpdate #BeritaTNG #WargaTangerang #InfoTangsel #BeritaTangerangTerkini