Senin, 15 September 2025 – 20:00 WIB

Dyandra

Beberapa pria di luar rumah, salah satu menunjuk ke arah pria berwajah buram.
Sejumlah aparat menunjuk seorang pria yang wajahnya diburamkan saat proses penanganan sebuah kasus.

Gak Habis Pikir! Mafia Tanah Tanah Laut Raup Rp 52 Miliar, Modusnya Bikin Geleng-geleng!

NEWS TNG– Waduh, ada kabar kurang mengenakkan nih dari Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Aparat kepolisian baru saja berhasil membongkar kasus mafia tanah berskala besar yang modusnya bikin kita semua geleng-geleng kepala. Ngerinya, sindikat ini sukses meraup keuntungan fantastis hingga puluhan miliar rupiah!

Kasatreskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasada Tuhuteru, membeberkan detail kasus ini. Menurutnya, sindikat tersebut berhasil meraup keuntungan hingga Rp 52 miliar dari aksi tipu-tipu lahan yang mereka jalankan. So sad, ini jelas merugikan banyak pihak.

Tiga Otak di Balik Kejahatan

Polisi telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini. Mereka adalah BL, BD, dan AS, yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tala. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan praktik penggelapan serta penipuan lahan.

AKP Cahya menjelaskan, BL adalah otak di balik semua transaksi gelap ini. Sementara itu, BD dan AS bertugas di lapangan, mulai dari mengumpulkan lahan hingga mengurus surat-surat sporadik yang ternyata palsu. Kompak banget, tapi untuk kejahatan!

Modus Licik yang Bikin Melongo

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menargetkan PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR) sebagai korbannya. Mereka menawarkan lahan di tiga desa sekaligus: Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan. Tentu saja, tawaran ini terlihat menggiurkan di awal.

Tapi tunggu dulu, ada yang janggal! Para pelaku ini nekat membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) palsu untuk meyakinkan korbannya. Tak hanya itu, mereka juga menaikkan harga tanah secara gila-gilaan. Dari yang awalnya cuma Rp 3.000-4.500 per meter, langsung melambung jadi Rp 22.500 per meter. Mantap bos, tapi ini modus kejahatan yang bikin rugi!

Transaksi gelap ini berlangsung cukup lama, dari tahun 2016 hingga 2020. PT WLR yang tergiur dengan tawaran tersebut, akhirnya mengucurkan dana sebesar Rp 52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare. Sebuah angka yang fantastis, bukan?

Terbongkar Berkat Pengukuran Ulang

Namun, saat tiba waktunya pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi syarat pelunasan, para pelaku ini selalu saja mengulur waktu. Berbagai alasan dilontarkan, mulai dari menunggu tambahan lahan hingga dalih pandemi Covid-19. Dih, banyak banget alasannya!

Praktik licik para pelaku ini mulai tercium dan terungkap ketika BPN melakukan pengukuran ulang secara menyeluruh. Pengukuran ulang ini dilakukan pada akhir 2024 hingga awal 2025, dan hasilnya sungguh mengejutkan.

Dari hasil pengukuran ulang tersebut, ditemukan fakta mencengangkan. Terdapat 211 SKT ganda di Desa Pandahan dan 94 SKT fiktif di Desa Sambangan. Gak habis pikir, ternyata banyak banget dokumen palsunya! Ini jelas-jelas penipuan skala besar.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita ratusan dokumen penting sebagai barang bukti. Dokumen-dokumen tersebut meliputi SKT, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang. Semua bukti ini akan memperkuat jeratan hukum bagi para tersangka.

Jeratan Hukum dan Pesan Tegas dari Kepolisian

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tala dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman penjara yang menanti mereka bisa mencapai 8 tahun secara kumulatif.

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak. Mulai dari Polsek Bati-Bati hingga para tokoh masyarakat setempat turut membantu dalam mengungkap jaringan mafia tanah ini. Solidaritas ini patut diacungi jempol!

AKP Cahya Prasada Tuhuteru menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi sinyal kuat. Polres Tala tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para mafia tanah untuk beraksi di wilayah hukum mereka. Ini adalah komitmen serius dari kepolisian.

"Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi," ujar AKP Cahya dengan tegas. Ini adalah jaminan keamanan bagi masyarakat dan para investor. Jadi, buat para mafia tanah, siap-siap saja!

Disunting oleh: S. Reja

Terakhir disunting: Oktober 2, 2025

Komentar Pembaca

    pos terkait