NEWS TANGERANG– Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davie, baru-baru ini meluapkan kekesalannya terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya yang kedapatan mangkir dari kantor tanpa alasan jelas. Ancaman pemecatan pun bukan lagi sekadar gertak sambal, melainkan sebuah realita pahit yang siap dijatuhkan bagi para abdi negara yang malas-malasan. Situasi ini bikin geleng-geleng kepala, mengingat ada belasan ASN yang terancam dipecat, bahkan satu di antaranya sudah setahun penuh tidak masuk kerja!
Benyamin Davie: "Gak Ada Toleransi!"
Dengan nada tegas dan penuh amarah, Benyamin Davie menyatakan tidak akan ada toleransi lagi bagi ASN yang melanggar disiplin. Ia menegaskan bahwa aturan akan diberlakukan lebih ketat, seolah mengirim sinyal keras: "Ini bukan main-main, Bos!" Kekesalan ini muncul dari data yang menunjukkan angka bolos kerja yang cukup mengkhawatirkan.
"Ini ada 11 ASN yang bakal kami pecat, ditambah ada satu orang ASN yang sudah tidak masuk kerja selama satu tahun penuh. Dan ini, dih, tanpa memberikan alasan yang jelas sama sekali," ujar Benyamin, dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Gak habis pikir, bagaimana bisa seorang ASN mangkir selama itu tanpa ada pertanggungjawaban?
Kenapa Wali Kota Sampai Semurka Ini?
Tentu saja, kemarahan Wali Kota Benyamin bukan tanpa alasan. ASN adalah ujung tombak pelayanan publik, digaji dari uang rakyat, dan seharusnya menjadi contoh kedisiplinan. Ketika ada ASN yang seenaknya mangkir, itu bukan hanya merugikan kinerja birokrasi, tapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat.
Setiap rupiah gaji dan fasilitas yang diterima ASN berasal dari pajak yang dibayarkan warga. Oleh karena itu, tanggung jawab moral dan profesional harus dijunjung tinggi. So sad kalau ada yang merasa aman-aman saja walau tidak masuk kerja, padahal negara sudah memberikan hak-hak mereka.
Ancaman Pemecatan Bukan Sekadar Gertak Sambal
Benyamin Davie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi ASN yang melanggar disiplin. Ini bukan hanya omongan kosong, sebab Pemkot Tangsel kini punya tim penilai kinerja yang siap memantau setiap gerak-gerik ASN. Jadi, jangan harap bisa lolos dari pantauan!
"Kita tidak bisa toleransi ASN yang mangkir tanpa keterangan. Kalau tidak ada alasan yang sah, ya sanksi berat bisa dijatuhkan, termasuk pemecatan," tegasnya di sebuah kesempatan. Ancaman ini bukan sekadar gertak sambal, melainkan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sistem Digital dan Pemantauan Ketat Siap Diberlakukan
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemkot Tangsel juga memastikan bahwa evaluasi kinerja ASN akan dilakukan secara berkala. Data kehadiran kini akan dimonitor dengan sistem digital, sehingga tidak ada lagi celah bagi ASN untuk memanipulasi absensi. Ngerinya, kalau ditemukan pelanggaran berulang, proses hukum sesuai aturan ASN akan segera diberlakukan tanpa pandang bulu.
Wali Kota Benyamin bahkan mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan. "Kalau ada yang melanggar aturan, laporin deh ke saya. Saya akan tegakkan dan tidak tegas demi aturan," ungkapnya dengan nada kesal. Ini menunjukkan komitmen kuat Pemkot Tangsel untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
"Mungkin Udah Sukses Jadi Pengusaha Kali?"
Meski begitu, Benyamin enggan menyebutkan bagian atau dinas tempat para ASN yang mangkir tersebut bekerja. Ia hanya memberikan sedikit petunjuk yang justru memancing tawa sekaligus keprihatinan. "11 orang ini ada dari dinas, ada di bagian lain," katanya.
Lalu, ia melanjutkan dengan spekulasi yang cukup menggelitik. "Ini yang enggak masuk mungkin udah sukses kali, atau sudah jadi pengusaha terkaya," ujarnya, menyiratkan ironi mendalam. Gak habis pikir, apakah benar ada ASN yang saking suksesnya sampai lupa kewajiban sebagai abdi negara?
Demi Birokrasi yang Bersih dan Melayani
Penegasan disiplin ini muncul sebagai bagian dari upaya Pemkot Tangsel untuk meningkatkan kinerja dan disiplin para pegawai negeri. Menurut Benyamin, ASN harus menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan pelayanan publik. Ini adalah langkah krusial untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
Pada akhirnya, ketentuan pemecatan ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Bagi PNS yang melanggar, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bisa dijatuhkan. Ini adalah bukti bahwa aturan main sudah sangat jelas, dan tidak ada lagi ruang untuk ASN yang malas-malasan.
Penulis: Ifan R
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 1, 2025