Geger! Sindikat Mafia Tanah Rp 52 Miliar di Kalimantan Terbongkar, Modusnya Bikin Melongo!

Dyandra

Penangkapan tersangka mafia tanah di Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Polisi amankan tersangka kasus mafia tanah Rp 52 miliar.

NEWS TNG– Sebuah skandal besar mengguncang Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, pada Senin, 15 September 2025. Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik mafia tanah berskala raksasa yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah. Bayangkan saja, sindikat licik ini sukses mengantongi keuntungan fantastis sebesar Rp 52 miliar! Angka yang bikin geleng-geleng kepala, bukan?

Tiga tersangka utama kini sudah diamankan, mengakhiri petualangan mereka dalam menipu dan menggelapkan lahan. Ini adalah kemenangan besar bagi keadilan di Bumi Borneo, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan pertanahan lainnya.

Modus Operandi: Janji Manis Berujung Tipuan Fantastis

AKP Cahya Prasada Tuhuteru, Kasatreskrim Polres Tanah Laut, menjelaskan bagaimana para pelaku ini beraksi. Mereka menawarkan lahan di tiga desa berbeda: Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada sebuah perusahaan, PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR). Tawaran ini tentu terlihat menggiurkan di atas kertas.

Tapi ini bukan transaksi biasa. Para tersangka ini, yang diidentifikasi sebagai BL, BD, dan AS, punya trik kotor yang sangat merugikan. Mereka memalsukan Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan, yang lebih parah, menaikkan harga lahan secara gila-gilaan demi keuntungan pribadi.

Harga asli lahan yang cuma Rp 3.000 hingga Rp 4.500 per meter, disulap jadi Rp 22.500 per meter. Kenaikan yang sangat tidak masuk akal, lebih dari lima kali lipat dari harga pasar wajar, tapi entah bagaimana PT WLR bisa terpikat dengan janji-janji manis mereka.

Jebakan Rp 52 Miliar: Kisah PT WLR yang Terjebak

Transaksi ini berlangsung cukup lama, dari tahun 2016 sampai 2020, menunjukkan betapa rapinya sindikat ini beroperasi. PT WLR, yang tergiur dengan tawaran lahan seluas 500 hektare, akhirnya mengucurkan dana awal sebesar Rp 52,245 miliar sebagai uang muka pembelian. Jumlah yang tidak sedikit dan menunjukkan kepercayaan awal PT WLR terhadap para pelaku.

Uang muka sebesar itu seharusnya diikuti dengan pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai syarat pelunasan. Namun, di sinilah drama dimulai, dan kebohongan mereka mulai tercium. Para pelaku punya seribu satu alasan untuk mengulur-ulur waktu.

Mulai dari menunggu tambahan lahan hingga memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai kambing hitam. Tujuannya jelas, agar kebohongan mereka tidak terungkap dan mereka bisa terus menikmati uang hasil penipuan.

Kebohongan Terbongkar: Ketika BPN Turun Tangan

Praktik licik ini akhirnya mulai tercium pada akhir 2024 hingga awal 2025. BPN, yang melakukan pengukuran ulang secara teliti, menemukan fakta mengejutkan yang membongkar seluruh kejahatan ini. Hasilnya bikin melongo dan mengagetkan banyak pihak.

Di Desa Pandahan, terdeteksi ada 211 SKT ganda. Artinya, satu lahan punya dua surat kepemilikan yang berbeda, sebuah indikasi kuat adanya manipulasi. Sementara itu, di Desa Sambangan, ditemukan 94 SKT fiktif, alias surat bodong yang tidak ada lahannya sama sekali.

Penemuan ini menjadi titik terang bagi kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dan membongkar seluruh jaringan mafia tanah ini. Kerja sama lintas instansi dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap kejahatan yang terorganisir ini.

Otak di Balik Kejahatan: Siapa Saja Pelakunya?

Polisi dengan cepat mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka utama yang terlibat dalam sindikat ini. BL disebut sebagai otak di balik semua transaksi ilegal ini, dalang utama yang merencanakan segalanya dari balik layar. Dialah yang merancang modus penipuan ini.

Sementara itu, BD dan AS berperan sebagai ‘kaki tangan’ di lapangan. Tugas mereka adalah mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik yang ternyata palsu. Mereka berdua adalah eksekutor lapangan yang menjalankan perintah BL, memastikan setiap langkah penipuan berjalan mulus.

Ketiga tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di sel tahanan Polres Tanah Laut. Petualangan mereka dalam dunia hitam pertanahan telah berakhir, digantikan dengan jeruji besi dan proses hukum yang menanti.

Bukti Kuat dan Ancaman Hukuman Berat

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita ratusan dokumen penting sebagai barang bukti yang tak terbantahkan. Ada SKT palsu, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) fiktif, hingga Berita Acara Pengukuran Ulang dari BPN yang menunjukkan kejanggalan.

Semua bukti ini menguatkan dakwaan terhadap para tersangka. Mereka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal-pasal yang serius dalam hukum pidana.

Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai 8 tahun penjara secara kumulatif. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan pertanahan dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.

Komitmen Polisi: Melindungi Hak dan Investasi

AKP Cahya menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah sinyal kuat dari Polres Tanah Laut. Mereka tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi praktik mafia tanah di wilayahnya, sebuah komitmen yang patut diacungi jempol.

Kerja sama yang solid antara Polsek Bati-Bati, BPN, hingga tokoh masyarakat setempat membuktikan bahwa kejahatan ini bisa diberantas jika semua pihak bersinergi. Kolaborasi adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil.

"Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi," tegas perwira pertama Polri itu, menunjukkan komitmen penuh untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sektor pertanahan.

Dampak Mafia Tanah: Lebih dari Sekadar Angka

Kasus seperti ini bukan hanya tentang kerugian finansial yang fantastis. Lebih dari itu, praktik mafia tanah merusak kepercayaan publik, menghambat investasi, dan menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan semua pihak. Investor akan ragu untuk menanamkan modal jika risiko penipuan begitu tinggi.

Bayangkan, bagaimana investor mau menanamkan modal jika mereka selalu dihantui risiko ditipu oleh sindikat licik? Ini jelas merugikan pertumbuhan ekonomi daerah dan menghambat pembangunan. Lingkungan investasi yang sehat sangat bergantung pada kepastian hukum.

Selain itu, masyarakat kecil juga sering menjadi korban. Tanah warisan atau lahan garapan mereka bisa saja direbut dengan dokumen palsu, menyebabkan konflik dan kerugian yang tak terhingga. Oleh karena itu, pemberantasan mafia tanah adalah prioritas utama yang harus terus digalakkan.

Pesan untuk Para Calon Korban dan Pelaku

Bagi masyarakat dan investor, kasus ini menjadi pengingat penting untuk selalu berhati-hati dan melakukan pengecekan menyeluruh sebelum melakukan transaksi lahan. Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau janji manis yang tidak masuk akal. Libatkan pihak berwenang seperti BPN sejak awal untuk memverifikasi keabsahan dokumen.

Dan bagi siapa pun yang berniat mengikuti jejak para mafia tanah ini, pikirkan ulang. Aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam. Cepat atau lambat, kejahatan pasti akan terungkap dan pelakunya akan kena batunya, seperti yang terjadi di Tanah Laut ini.

Kasus di Tanah Laut ini adalah bukti nyata bahwa kejahatan tidak akan pernah menang. Keadilan akan selalu menemukan jalannya, meski butuh waktu dan upaya keras dari berbagai pihak. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik mafia tanah.

Disunting oleh: S. Reja

Terakhir disunting: September 24, 2025

Komentar Pembaca

pos terkait