NEWS TANGERANG– News Tangerang – Cirebon – Aktivitas penambangan di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, akhirnya ditutup permanen. Keputusan tegas ini datang langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyusul tragedi longsor mematikan yang merenggut 14 nyawa.
“Semuanya tadi malam sudah ditutup. Tidak akan saya buka lagi,” tegas Dedi Mulyadi saat meninjau langsung lokasi longsor di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang pada Sabtu, 31 Mei 2025. Ia menambahkan, sanksi administrasi berupa pencabutan izin tambang ini telah dikeluarkan pada malam sebelumnya, menandai berakhirnya operasional penambangan secara permanen.
Penutupan aktivitas penambangan ini merupakan respons langsung terhadap kejadian longsor fatal pada Jumat, 30 Mei 2025. Dedi menekankan, “Kami langsung memberikan sanksi berupa pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) terhadap pengelola,” menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran dan memastikan keselamatan masyarakat.
Meskipun pengelola penambangan memiliki izin yang berlaku dari November 2020 hingga Oktober 2025, pemerintah provinsi tidak akan lagi memberikan kewenangan untuk melanjutkan kegiatan di Gunung Kuda. Keputusan ini juga diperkuat dengan fakta bahwa Dinas SDM Provinsi sebelumnya sudah berkali-kali melayangkan surat peringatan mengenai potensi bahaya dari pengelolaan tambang tersebut, menjadikan insiden ini sebagai pemicu penutupan permanen.
Hingga saat artikel ini ditulis, tim gabungan masih berjuang melakukan pencarian korban yang diduga masih tertimbun material longsor. Sebanyak 14 korban meninggal dunia telah berhasil dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara itu, korban luka-luka masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan puskesmas Dukupuntang.
Aktivitas penambangan di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kabupaten Cirebon, ditutup permanen oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Keputusan tegas ini diambil menyusul tragedi longsor mematikan pada 30 Mei 2025 yang merenggut 14 nyawa. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sanksi pencabutan Izin Usaha Penambangan (IUP) telah dikeluarkan pada malam sebelumnya, menandai berakhirnya operasional tambang secara permanen.
Meskipun pengelola memiliki izin yang berlaku hingga Oktober 2025, pemerintah tidak akan lagi memberikan kewenangan melanjutkan kegiatan. Penutupan ini juga diperkuat dengan fakta bahwa Dinas SDM Provinsi telah berkali-kali melayangkan surat peringatan mengenai potensi bahaya. Hingga artikel ini ditulis, tim gabungan masih berupaya mencari korban yang diduga tertimbun longsor.
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Juni 1, 2025