NEWS TANGERANG– Tahukah sobat, bahwa sertifikat kucing kini semakin populer di kalangan pecinta hewan? Sertifikat ini sering disebut sebagai “KTP kucing”, karena berfungsi sebagai identitas resmi yang menunjukkan siapa pemiliknya, apa jenis rasnya, hingga status kesehatannya.
Memiliki kucing bersertifikat memberikan berbagai manfaat nyata, di antaranya:
Identitas Resmi & Legalitas: Sertifikat memastikan kucing terdaftar dengan data yang jelas. Sama seperti kendaraan yang punya STNK dan BPKB, kucing pun memiliki dokumen sah.
Harga Lebih Tinggi di Pasaran: Banyak orang rela membayar lebih mahal untuk kucing bersertifikat, terutama jika memiliki sertifikat pedigree kucing dengan silsilah jelas.
Syarat Wajib untuk Kontes: Ajang cat show nasional maupun internasional selalu mewajibkan kucing peserta memiliki sertifikat resmi, misalnya dari ica.or.id/">ICA (Indonesian Cat Association).
Perlindungan Hukum: Jika terjadi sengketa atau kucing hilang, sertifikat dapat menjadi bukti kepemilikan sah.
Artinya, sertifikat bukan hanya sekadar dokumen tambahan, melainkan bentuk perlindungan dan juga investasi untuk masa depan anabul.
Jenis-Jenis Sertifikat Kucing di Indonesia
Sebelum mengurus sertifikat, penting bagi kita untuk memahami jenis-jenis sertifikat yang berlaku di Indonesia.
Jenis Sertifikat | Keterangan |
---|---|
Sertifikat Pedigree Kucing | Sertifikat paling bergengsi karena mencatat silsilah kucing hingga beberapa generasi. Hanya berlaku untuk kucing ras murni. |
Registrasi Umum (Non-Pedigree) | Sertifikat yang mendaftarkan identitas kucing tanpa mencantumkan keturunan. Cocok untuk kucing domestik atau hasil adopsi. |
Sertifikat Show | Dokumen penghargaan yang diberikan kepada kucing setelah berpartisipasi atau menang dalam kompetisi resmi. |
Sertifikat Kucing ICA | Sertifikat khusus yang diterbitkan oleh Indonesian Cat Association, sangat dihargai dan berlaku di berbagai event nasional. |
Dengan memahami perbedaan ini, pemilik bisa menentukan sertifikat yang paling sesuai untuk kebutuhan anabulnya.
Cara Membuat Sertifikat Kucing di Indonesia
Membuat sertifikat sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Berikut langkah-langkah yang perlu ditempuh:
1. Pastikan Kucing Memenuhi Persyaratan
Sebelum mendaftar, pastikan kucing sudah:
Sehat dan bebas dari penyakit menular.
Mendapatkan vaksinasi lengkap.
Memiliki buku kesehatan yang ditandatangani dokter hewan.
Untuk sertifikat pedigree kucing, pemilik harus memiliki data induk dan silsilah yang jelas.
2. Pilih Organisasi Resmi Penerbit Sertifikat
Beberapa lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat di Indonesia antara lain:
ICA (Indonesian Cat Association): Paling populer dan banyak digunakan untuk lomba.
FCFI (Feline Conservation Federation Indonesia).
Perkin (Persatuan Kucing Indonesia).
Jika ingin kucing memiliki rekam jejak resmi yang bisa diakui luas, mendaftar ke sertifikat kucing ICA adalah pilihan tepat.
3. Lengkapi Dokumen yang Diperlukan
Biasanya pemilik diminta menyiapkan:
Fotokopi KTP pemilik.
Foto kucing dari berbagai sisi (depan, samping, belakang).
Fotokopi buku vaksinasi.
Bukti pembayaran biaya pembuatan sertifikat kucing.
4. Isi Formulir Registrasi
Formulir berisi data pemilik dan data lengkap kucing, meliputi:
Nama kucing.
Ras, warna bulu, jenis kelamin.
Nama induk dan nenek moyang (untuk Pedigree).
Data pemilik secara resmi.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah berkas lengkap, pihak organisasi akan melakukan verifikasi. Proses ini biasanya memakan waktu 2–4 minggu, tergantung kebijakan masing-masing lembaga.
6. Terbitnya Sertifikat
Jika data valid, sertifikat akan diterbitkan. Beberapa organisasi sudah menyediakan versi digital selain hardcopy, sehingga lebih mudah disimpan.
Biaya Pembuatan Sertifikat Kucing
Salah satu pertanyaan paling umum adalah: berapa biaya pembuatan sertifikat kucing di Indonesia?
Jenis Sertifikat | Estimasi Biaya |
---|---|
Sertifikat Pedigree Kucing | Rp300.000 – Rp1.000.000 |
Registrasi Umum (Non-Pedigree) | Rp150.000 – Rp300.000 |
Sertifikat Show | Rp200.000 – Rp500.000 |
Sertifikat Kucing ICA | Rp300.000 – Rp700.000 |
Biaya dapat berbeda-beda tergantung organisasi penerbit dan ras kucing. Untuk kucing impor seperti misal kucing Snowshoe dengan silsilah panjang, biasanya biaya lebih tinggi karena verifikasi lebih rumit.
Cara Membuat “KTP Kucing”
Istilah KTP kucing kini populer digunakan di kalangan pecinta hewan. Mengapa? Karena sertifikat berfungsi mirip dengan KTP pada manusia, yaitu identitas resmi yang memuat data kucing dan pemilik.
Proses pembuatannya meliputi:
Registrasi ke organisasi resmi seperti ICA atau Perkin.
Mengisi formulir dengan data lengkap.
Melampirkan dokumen kesehatan dan vaksinasi.
Membayar biaya administrasi.
Menunggu sertifikat atau KTP kucing diterbitkan.
Dengan sertifikat ini, pemilik memiliki bukti identitas resmi yang bisa digunakan untuk jual beli, lomba, maupun perjalanan keluar kota.
Tips Agar Pengajuan Sertifikat Berjalan Lancar
Agar tidak mengalami kendala saat mendaftar, perhatikan hal-hal berikut:
Teliti saat mengisi data. Kesalahan kecil bisa membuat proses tertunda.
Gunakan foto kucing berkualitas. Foto jelas memudahkan tim verifikasi.
Cek syarat tiap organisasi. Misalnya, sertifikat kucing ICA bisa berbeda dengan persyaratan di Perkin.
Simpan bukti pembayaran. Kwitansi resmi sangat penting jika ada masalah administratif.
Waspadai Penipuan dalam Sertifikat Kucing
Seiring meningkatnya minat terhadap kucing bersertifikat, semakin banyak juga penipuan yang muncul. Beberapa tanda penipuan yang perlu diwaspadai antara lain:
Harga terlalu murah. Jika jauh di bawah standar, patut dicurigai.
Tidak ada bukti resmi. Organisasi abal-abal biasanya tidak punya website atau kantor resmi.
Tidak mengeluarkan sertifikat fisik atau digital. Sertifikat asli selalu memiliki nomor registrasi yang bisa dicek.
Oleh karena itu, pastikan hanya mengurus sertifikat melalui organisasi resmi yang sudah diakui.
Kesimpulan
Membuat sertifikat kucing di Indonesia tidak sesulit yang dibayangkan. Dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan, memilih organisasi resmi seperti ICA, dan memahami jenis sertifikat (baik Pedigree, registrasi umum, maupun sertifikat show), kita bisa mendapatkan sertifikat dengan lancar.
Biaya pembuatan sertifikat kucing bervariasi, mulai dari Rp150.000 hingga lebih dari Rp1.000.000, tergantung jenis sertifikat dan ras kucing. Sertifikat ini berfungsi sebagai KTP kucing, yang memberikan identitas sah dan perlindungan hukum.
Dengan memiliki kucing bersertifikat, anabul bukan hanya makin berharga, tetapi juga mendapat pengakuan resmi di dunia pecinta kucing. Sertifikat pedigree kucing bahkan bisa meningkatkan nilai jual hingga berkali lipat.
Jika kita serius dengan hobi memelihara kucing, maka mengurus sertifikat bukan hanya sebuah pilihan, melainkan langkah penting untuk memastikan anabul kesayangan memiliki status yang sah dan diakui.
Penulis: Santika Reja
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 5, 2025