Seedbacklink affiliate

Awas! Mobil Listrik Impor Nggak Bakal Manja Lagi di 2026: Ini Aturan Main Barunya yang Bikin Produsen Deg-degan!

Deretan mobil listrik terparkir, mengilustrasikan pasar otomotif yang berkembang di Indonesia.
Pemerintah akan hapus insentif mobil listrik CBU mulai 2026.
banner 120x600

NEWS TANGERANG– Dunia otomotif Indonesia lagi heboh dengan kehadiran mobil listrik. Banyak banget merek baru bermunculan, menawarkan berbagai model keren yang bikin kita kepincut. Pemerintah pun nggak tinggal diam, mereka gencar memberikan insentif buat mobil listrik, tujuannya biar makin banyak yang beralih ke kendaraan ramah lingkungan ini. Tapi, ada kabar penting nih yang wajib kamu tahu, terutama buat para penggemar atau calon pemilik mobil listrik.

Mulai tahun 2026, mobil listrik impor utuh atau yang sering disebut CBU (Completely Built Up) nggak akan lagi dapat insentif dari pemerintah. Ini bukan cuma sekadar wacana, tapi sudah jadi aturan main yang jelas. Jadi, buat produsen mobil listrik yang selama ini cuma ngandelin impor, siap-siap putar otak atau gigit jari.

Bye-Bye Insentif CBU: Era Produksi Lokal Dimulai

Keputusan ini sebenarnya bukan hal yang mendadak. Pemerintah memang punya visi besar untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat produksi kendaraan listrik di Asia Tenggara, bahkan dunia. Insentif yang diberikan selama ini, seperti pembebasan bea masuk dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), adalah pancingan awal. Tujuannya, biar para produsen tertarik masuk ke pasar Indonesia, tapi dengan satu syarat utama: berkomitmen untuk produksi di dalam negeri.

Aturan main ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Investasi No. 6 Tahun 2023 jo No. 1 Tahun 2024. Jadi, buat pabrikan yang sudah menikmati manisnya insentif, mereka punya "utang" janji yang harus dilunasi. Janji itu adalah memproduksi mobil listrik di Indonesia, bukan cuma sekadar menjual produk impornya.

Wajib Produksi Lokal: Deadline 1 Januari 2026

Ini dia poin krusialnya: semua produsen mobil listrik yang sudah menerima insentif impor CBU wajib memulai produksi di Indonesia paling lambat 1 Januari 2026. Nggak cuma itu, jumlah dan spesifikasi teknis mobil yang diproduksi di dalam negeri itu harus minimal sama dengan yang sudah mereka impor atau jual sebelumnya.

Bayangin aja, kalau mereka sudah impor dan menjual 1.000 unit mobil listrik tipe A, maka mulai 2026 mereka juga harus bisa memproduksi minimal 1.000 unit mobil listrik tipe A yang sama di Indonesia. Ini bukan PR main-main, lho. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono, menegaskan bahwa "Satu unit mereka importasi, 1 unit sudah harus bisa memproduksi, dengan tipe dan jenis yang sama."

TKDN: Semakin Lokal, Semakin Kuat

Selain kewajiban produksi lokal, ada satu lagi syarat penting yang harus dipenuhi: Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Ini artinya, mobil listrik yang diproduksi di Indonesia harus menggunakan komponen-komponen yang dibuat di dalam negeri, bukan cuma merakit dari komponen impor. Tujuannya jelas, biar industri komponen lokal juga ikut berkembang dan menciptakan lapangan kerja.

Target TKDN ini juga sudah diatur secara bertahap. Menurut Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, mobil listrik produksi lokal wajib mencapai TKDN minimum 40% untuk periode 2022-2026. Angka ini akan terus naik menjadi 60% pada 2027-2029, dan puncaknya 80% mulai tahun 2030 dan seterusnya. Ini adalah langkah ambisius pemerintah untuk mendorong kemandirian industri otomotif nasional.

Tahapan TKDN yang Harus Dipenuhi

Pemerintah sudah memetakan tahapan pencapaian TKDN ini dengan sangat detail. Untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih, tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:

  • Tahun 2019 sampai dengan 2021: TKDN minimum 35%.
  • Tahun 2022 sampai dengan 2026: TKDN minimum 40%.
  • Tahun 2027 sampai dengan 2029: TKDN minimum 60%.
  • Tahun 2030 dan seterusnya: TKDN minimum 80%.

Mahardi Tunggul Wicaksono menjelaskan lebih lanjut bahwa untuk mencapai target TKDN 60% di tahun 2027, proses produksinya nggak bisa lagi cuma sekadar CKD (Completely Knocked Down) atau perakitan dari komponen yang sudah jadi. "Pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down)," katanya. Bahkan, untuk mencapai 80% di tahun 2030, skemanya harus "manufaktur part by part," artinya sebagian besar komponen harus diproduksi dari nol di Indonesia.

Ancaman Bank Garansi: Jika Gagal, Insentif Hangus!

Pemerintah nggak main-main dengan komitmen ini. Jika produsen gagal memenuhi janji produksi lokal dan target TKDN sampai 31 Desember 2027, maka ada sanksi tegas menanti. Insentif bea masuk dan PPnBM yang selama ini mereka nikmati akan dicabut, bahkan uang jaminan (bank garansi) yang sudah diserahkan ke pemerintah akan langsung diklaim.

"2028 sudah mulai melakukan klaim dan pencairan bank garansi, jadi nanti sudah mulai dihitung, 1 banding 1 komitmen ini ada minusnya tidak," jelas Tunggul. Ini artinya, setiap unit mobil yang seharusnya diproduksi lokal tapi tidak terlaksana, akan dihitung sebagai "utang" yang harus dibayar. Bank garansi ini adalah bentuk jaminan serius dari produsen bahwa mereka akan menepati janitmen mereka.

Dampak ke Konsumen: Harga Bisa Berubah?

Lalu, bagaimana dampaknya bagi kita sebagai konsumen? Dengan berakhirnya insentif untuk mobil listrik CBU, ada kemungkinan harga mobil listrik impor bisa melonjak. Ini karena bea masuk dan PPnBM yang sebelumnya ditangguhkan, kini harus dibayar penuh. Namun, di sisi lain, kebijakan ini diharapkan bisa mendorong produsen untuk segera membangun pabrik dan memproduksi mobil listrik secara lokal.

Jika produksi lokal berjalan lancar dan TKDN terpenuhi, kita bisa berharap harga mobil listrik produksi dalam negeri akan lebih kompetitif. Selain itu, ketersediaan suku cadang dan layanan purna jual juga akan lebih terjamin karena ekosistem industri yang sudah terbangun di Indonesia. Ini adalah langkah penting untuk memastikan keberlanjutan dan keterjangkauan mobil listrik di masa depan.

Masa Depan Mobil Listrik Indonesia: Lebih Mandiri dan Kompetitif

Kebijakan ini adalah bagian dari strategi besar pemerintah untuk mempercepat transisi menuju kendaraan listrik dan membangun ekosistem industri yang kuat. Dengan memaksa produsen untuk berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, pemerintah berharap bisa menciptakan lapangan kerja, meningkatkan nilai tambah ekonomi, dan mengurangi ketergantungan pada impor.

Jadi, meskipun ada sedikit "guncangan" di awal dengan berakhirnya insentif CBU, tujuan jangka panjangnya sangat positif. Indonesia berpotensi menjadi pemain kunci dalam industri mobil listrik global, dengan produk-produk yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga diproduksi dengan bangga di tanah air. Ini adalah era baru bagi mobil listrik di Indonesia, di mana kemandirian dan inovasi lokal menjadi kunci utama.

Penulis: Farah Novianti

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: September 17, 2025

Promo Akad Nikah Makeup