SIM Mati? Jangan Panik Dulu! Ada Trik Ampuh Perpanjang Tanpa Bikin Baru, Ngerinya Gampang Banget!

Farah Novianti

Ilustrasi piksel SIM mati dengan titik merah, menggambarkan masa berlaku habis.
SIM mati masih bisa diperpanjang? Simak syarat dan ketentuannya.

NEWS TNG– Sobat NewsTangerang, siapa di sini yang pernah deg-degan pas sadar kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) kesayangan udah lewat masa berlakunya? Pasti langsung mikir, "Duh, harus bikin baru lagi nih, ribet!" Eits, jangan buru-buru panik dan pasrah, karena ada kabar gembira buat kamu.

Ternyata, SIM yang sudah mati itu bisa diperpanjang tanpa harus mengulang proses pembuatan dari awal. Mantap, kan? Tapi, tentu saja ada syarat dan ketentuan khusus yang berlaku, Sobat. Nggak semua SIM mati bisa langsung diperpanjang begitu saja, ya.

Kapan SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru?

Nah, ini dia poin pentingnya. Perpanjangan SIM mati tanpa harus bikin baru itu cuma bisa dilakukan kalau masa berlaku SIM kamu habis bertepatan dengan momen-momen tertentu. Biasanya, momen ini adalah saat layanan perpanjangan SIM sedang tutup.

Momen tutupnya layanan ini bisa karena berbagai alasan, Sobat. Yang paling sering sih, bertepatan dengan hari libur nasional yang panjang. Selain itu, bisa juga karena ada perbaikan sistem di layanan SIM, atau kondisi darurat lainnya yang bikin layanan nggak bisa beroperasi.

Tapi, perlu diingat, penutupan layanan ini bukan sembarangan, ya. Harus ada Keputusan dari Kakorlantas Polri yang keluar setelah menerima laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah setempat. Jadi, waktu pelaksanaannya pun sudah ditetapkan secara resmi oleh Kakorlantas Polri.

Aturan ini bukan cuma isapan jempol belaka, Sobat. Ini tertulis jelas dalam Pasal 4 ayat 3 di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Bunyinya kurang lebih begini:

"SIM yang lewat dari masa berlakunya… karena keadaan kahar (force majeure atau keadaan darurat) dapat dikecualikan… dan dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah."

Jadi, kalau SIM kamu mati pas banget di momen "keadaan kahar" yang diumumkan resmi oleh Kakorlantas, kamu bisa bernapas lega. Kamu nggak perlu lagi repot-repot ikut ujian teori dan praktik lagi dari awal. Gak habis pikir, kan, ternyata ada celah sekeren ini!

Berapa Biayanya, Sobat?

Mungkin kamu bertanya-tanya, "Kalau bisa diperpanjang tanpa bikin baru, biayanya jadi beda dong?" Tenang, Sobat NewsTangerang, soal biaya, nggak ada perubahan kok. Kamu akan dikenakan biaya perpanjangan SIM seperti biasa, meski masa berlakunya sudah lewat.

Biaya penerbitan perpanjangan SIM ini cukup terjangkau, kok. Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80.000. Cukup Mantul, kan?

Selain biaya pokok perpanjangan SIM, ada beberapa biaya lain yang juga perlu kamu siapkan, nih:

  1. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
  2. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
  3. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000

Jadi, kalau ditotal, kamu perlu menyiapkan sekitar Rp 265.000 (untuk SIM A/B) plus biaya perpanjangan pokok. Angka ini relatif sama dengan perpanjangan SIM pada umumnya, jadi nggak ada biaya tambahan yang bikin kantong jebol cuma karena SIM kamu sempat mati.

Penting Banget: Cek Masa Berlaku SIM Kamu!

Meskipun ada "trik" ini, cara paling aman dan nyaman tetaplah memperpanjang SIM kamu sebelum masa berlakunya habis, Sobat. Jangan sampai kamu lengah dan harus bergantung pada "keadaan kahar" yang belum tentu terjadi di waktu yang tepat. So sad kalau sampai kelewat!

Sekadar mengingatkan lagi, masa berlaku SIM itu sekarang adalah lima tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya, lho. Ya, mulai tahun 2019, masa berlaku SIM tidak lagi mengikuti tanggal lahir kamu. Ini perubahan penting yang sering bikin banyak orang kaget.

Aturannya jelas berbunyi: "SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum… berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Jadi, pastikan kamu selalu cek tanggal penerbitan di SIM kamu, bukan tanggal lahirmu ya!

Jangan sampai kejadian kamu lagi asyik berkendara, eh tiba-tiba diberhentikan petugas dan ternyata SIM-mu sudah mati. Ngerinya, itu bisa bikin urusan jadi panjang dan denda menanti. Jadi, yuk, mulai sekarang lebih teliti dan proaktif mengecek masa berlaku SIM.

Siapkan pengingat di kalender atau ponsel kamu, Sobat NewsTangerang. Dengan begitu, kamu bisa memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum kedaluwarsa. Lebih baik mencegah daripada mengobati, kan? Tetap patuh aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman, ya!

Disunting oleh: S. Reja

Terakhir disunting: September 28, 2025

Komentar Pembaca

pos terkait