160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Wajib Lapor! Pendatang di Tangsel Kini Bisa Daftar Online, Ini Langkah Mudahnya

Foto: rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id

NEWS TANGERANG– Urbanisasi di Tangerang Selatan (Tangsel) terus menunjukkan tren peningkatan, terutama setelah momentum mudik Lebaran. Fenomena ini menyebabkan lonjakan penduduk yang signifikan setiap tahunnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Tangsel kini mempermudah proses pelaporan bagi pendatang dengan sistem online.

Pelaporan Digital untuk Pendatang Nonpermanen

PLT Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadiskucapil) Tangsel, Dwi Suryani, mengingatkan para pendatang nonpermanen untuk memanfaatkan aplikasi online yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah melapor, data mereka akan terhubung langsung ke Kementerian Dalam Negeri, yang kemudian akan mengirimkan informasi ke daerah asal dan daerah tujuan. Setelah diverifikasi, data tersebut akan masuk ke sistem kami dan tercatat dalam data kami,” jelas Dwi kepada media pada Sabtu (5/4/2025).

Dua Kategori Pendatang di Tangsel

Menurut Dwi, pendatang di Tangsel terbagi menjadi dua kategori:

  • Pendatang nonpermanen: Wajib melapor melalui website/aplikasi Kemendagri
  • Pendatang permanen: Harus mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)

“Jika mereka sudah pasti akan menetap, maka mereka harus mengurus surat kepindahan dari daerah asal dan mengajukan proses kepindahan dengan SKPWNI,” tegas Dwi.

Bagi yang ingin menjadi penduduk tetap Tangsel, proses administrasi bisa dimulai melalui link yang disediakan pemerintah. “Misalnya ingin dia pindah langsung, prosesnya masuk di link tersebut, disitu ada proses untuk menjadi penduduk Tangsel,” tambahnya.

Lapor RT/RW untuk Cegah Masalah Sosial

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menekankan pentingnya pendatang melapor kepada RT dan RW setempat.

“Untuk pendataan yang datang ke Tangsel bagaimanapun juga, hak setiap masyarakat untuk bekerja, mencari nafkah, kami Pemkot Tangsel hanya bisa menghimbau untuk melaporkan kepada RT dan RW,” ujar Pilar.

Ia juga mengingatkan pendatang yang tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan di Tangsel untuk sebaiknya kembali ke kampung halaman. “Kami tidak ingin ada masalah sosial yang timbul karena tekanan kebutuhan yang akhirnya berujung pada tindakan negatif,” katanya.

Pilar menambahkan bahwa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan aktif memantau pergerakan warga dari luar Tangsel dan melakukan sosialisasi kepada lurah serta RT/RW.

Yuk Jaga Keteraturan Kota dengan Pelaporan Tepat!

Sobat yang baru pindah ke Tangsel, sistem pelaporan online ini memudahkan kita semua. Dengan data kependudukan yang akurat, pelayanan publik bisa berjalan lebih efisien dan potensi masalah sosial pun dapat diminimalisir. Jangan lupa segera laporkan status kepindahan Sobat untuk ikut berperan dalam menciptakan Tangsel yang lebih tertib!

Penulis: Tita Yunita

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: April 6, 2025

Kamu mungkin juga suka ini!