NEWS TANGERANG– Bekasi Utara mendadak gempar dan diliputi amarah. Sebuah kasus pencabulan yang melibatkan dua pria lanjut usia, yang ironisnya adalah saudara kembar, telah mencoreng rasa aman di lingkungan tersebut. Korbannya adalah N, seorang tetangga yang merupakan penyandang disabilitas, sungguh miris dan bikin hati terenyuh.
Aksi Bejat di Pos Kali Pengairan
Insiden mengerikan ini pertama kali terkuak pada Rabu, 1 Oktober 2025, setelah pihak kepolisian menerima dua laporan berbeda dengan korban yang sama. Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, selaku Kapolres Metro Bekasi Kota, membeberkan detail kasus yang bikin geleng-geleng kepala ini. Ia menyebutkan bahwa korban, saudari N, adalah seorang penyandang disabilitas yang seharusnya mendapatkan perlindungan ekstra dari lingkungan sekitarnya.
Aksi bejat pertama terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Saat itu, N sedang duduk santai di pos kali pengairan yang berlokasi di Kaliabang Tengah. Tanpa disangka, seorang pelaku berinisial IS mendekatinya, lalu dengan berani merangkul dan meremas tubuh N. Perbuatan tak senonoh ini bahkan sempat terekam oleh warga sekitar, menjadi bukti kuat atas kejahatan yang terjadi.
Modus dan Motif Pelaku: Kepuasan Nafsu Semata
Tak berhenti sampai di situ, setelah IS melancarkan aksinya, giliran saudara kembarnya yang berinisial SUM ikut-ikutan melakukan perbuatan serupa. Modusnya sama persis, memanfaatkan kelengahan dan kondisi rentan korban. Dih, gak habis pikir! Bagaimana bisa dua orang yang seharusnya menjadi panutan di usia senja, justru tega melakukan tindakan sekeji ini kepada tetangga sendiri?
Menurut Kombes Pol Kusumo, motif di balik perbuatan kedua kakek kembar ini sungguh dangkal dan tidak manusiawi. "Motif keduanya hanya untuk kepuasan nafsu, dengan target korban yang tinggal satu kawasan RW dengan para pelaku," jelas Kusumo, dilansir dari sebuah situs berita nasional. Pernyataan ini menegaskan bahwa kejahatan tersebut murni didasari oleh dorongan syahwat yang tak terkendali, tanpa sedikit pun empati terhadap kondisi korban.
Komitmen Polisi Lindungi Korban Disabilitas
Menanggapi kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak cepat. Mereka memastikan bahwa kedua kakek kembar tersebut akan dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, maksimal tujuh tahun penjara. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual, terutama yang korbannya adalah kelompok rentan.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro juga menegaskan komitmen penuh kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban. "Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi korban, apalagi korban adalah penyandang disabilitas yang harus kita lindungi bersama," ujarnya. Pernyataan ini menjadi angin segar bagi keluarga korban dan masyarakat luas, bahwa keadilan akan ditegakkan dan para pelaku akan menerima ganjaran setimpal atas perbuatannya.
Pentingnya Lingkungan yang Aman dan Inklusif
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi kita semua tentang pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif, terutama bagi penyandang disabilitas. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang memerlukan perhatian dan perlindungan lebih. Kepercayaan yang seharusnya terbangun di antara tetangga, justru dikhianati dengan cara yang paling keji. Ngerinya, kejadian seperti ini bisa menimpa siapa saja jika kita abai terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat diimbau untuk lebih peka dan berani melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau pelecehan seksual, terutama terhadap kelompok rentan. Jangan sampai ada lagi korban yang harus menanggung trauma akibat kebejatan orang-orang tak bertanggung jawab. So sad banget melihat kasus seperti ini masih terus terjadi. Mari bersama-sama menjadi mata dan telinga bagi mereka yang membutuhkan, agar Bekasi dan seluruh wilayah Indonesia menjadi tempat yang aman bagi semua.
Penulis: Dyandra
Editor: Santika Reja
Terakhir disunting: Oktober 1, 2025