160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kendaraan Dinas ASN Tangsel Harus Parkir di Rumah Dulu saat Mudik!

Foto: Tangerang Eskpres

NEWS TANGERANG– Menjelang lebih seru H-7 Idulfitri 1446 H, Pemkot Tangsel bikin aturan yang bikin beberapa ASN Tangsel mungkin gigit jari. Kenapa? Karena mereka dilarang keras menggunakan fasilitas kantor termasuk kendaraan dinas untuk urusan pribadi kayak mudik, liburan, atau pulang kampung. Aturan ini bukan cuma sekadar omongan kosong, tapi tertuang dalam Surat Edaran resmi!

Bambang Noertjahjo selaku Sekda Kota Tangsel menjelaskan bahwa tujuannya jelas banget nih: supaya ASN Tangsel bisa jadi panutan dalam hal mematuhi aturan penggunaan fasilitas kantor. Nggak kebayang kan kalo pegawai pemerintah malah jadi contoh yang buruk?

“Pegawai ASN dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau pulang kampung, berlibur, ataupun kegiatan lain di luar kepentingan dinas. Aturan harus dipatuhi,” tegas Bambang pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Kenapa Sih ASN Tangsel Kendaraan Dinas Nggak Boleh Dibawa Mudik?

Sebenernya alasannya masuk akal banget, Sobat! Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Kendaraan dinas itu fasilitas negara yang dibiayai oleh pajak kita semua
  2. Risiko kerusakan dan kecelakaan lebih tinggi saat perjalanan jauh
  3. Biaya BBM, tol, dan perawatan akan membebani anggaran daerah
  4. Penggunaan untuk kepentingan pribadi melanggar kode etik ASN

Lagi-lagi Bambang menekankan bahwa setiap kepala perangkat daerah wajib mengawasi pegawai mereka. Mereka juga harus menyebarluaskan informasi penting ini ke seluruh staf. Ketat banget ya!

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Tangerang Selatan Paling Seru!

Melanggar Aturan? Siap-Siap Kena Sanksi!

Jangan coba-coba bermain-main dengan aturan ini ya, Sobat! Bagi ASN Tangsel yang nekat membawa kendaraan dinas untuk mudik atau kegiatan pribadi lainnya, sanksinya nggak main-main. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin, pelanggar akan mendapat hukuman disiplin.

“Saya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini. Jika ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Perwalkot,” tegas Bambang.

Sanksi yang mungkin diberikan antara lain:

  • Teguran lisan
  • Teguran tertulis
  • Penundaan kenaikan gaji
  • Penundaan kenaikan pangkat
  • Bahkan bisa sampai pemecatan dalam kasus tertentu!

Alternatif Mudik Tanpa Kendaraan Dinas

Nggak bisa pakai kendaraan dinas bukan berarti nggak bisa mudik dong! Sobat bisa mempertimbangkan beberapa alternatif berikut:

  • Transportasi umum: Bus, kereta, pesawat jadi pilihan yang lebih aman dan bebas macet
  • Travel sharing: Hemat biaya dan bisa nambah teman baru
  • Sewa mobil: Kalau memang butuh mobil, sewa aja dulu
  • Mudik bareng keluarga: Selain hemat, juga bisa kumpul lebih awal

Peraturan ini sebenernya bagus banget untuk menumbuhkan kesadaran bahwa fasilitas negara harus digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab. ASN Tangsel sebagai abdi negara memang harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Jadi, Sobat yang kebetulan ASN atau punya keluarga ASN di Tangsel, jangan lupa ingatkan mereka ya! Tinggalkan kendaraan dinas di rumah dan nikmati mudik dengan tenang tanpa was-was kena sanksi. Lebih aman, lebih nyaman, dan lebih adem!

Penulis: Tita Yunita

Editor: Santika Reja

Terakhir disunting: Maret 24, 2025

Kamu mungkin juga suka ini!